Standar Operasional Prosedur (SOP) DPRD Samarinda bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan dan proses yang dilakukan oleh lembaga legislatif berjalan dengan efisien, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. SOP ini mengatur berbagai aspek operasional mulai dari pengajuan rancangan peraturan daerah (Raperda), proses sidang, hingga pengawasan anggaran.
1. Prosedur Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
- Pengajuan Raperda: Raperda dapat diajukan oleh anggota DPRD, pemerintah daerah, atau komisi terkait. Pengajuan dilakukan dengan menyertakan dokumen pendukung dan alasan pengajuan.
- Pembahasan Raperda: Setelah diajukan, Raperda dibahas oleh komisi terkait dan kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan. Proses ini melibatkan diskusi antara anggota DPRD, pihak terkait, dan masyarakat untuk mendapatkan masukan.
- Pengesahan Raperda: Setelah dilakukan pembahasan, Raperda disahkan dalam sidang paripurna dan disampaikan kepada Walikota untuk mendapatkan pengesahan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
2. Prosedur Sidang Paripurna
- Persiapan Sidang: Sebelum sidang paripurna dimulai, sekretariat DPRD akan mempersiapkan agenda, dokumen yang akan dibahas, dan mengundang anggota DPRD untuk hadir.
- Pembukaan Sidang: Sidang dibuka oleh Ketua DPRD, kemudian agenda pembahasan dibacakan dan dilanjutkan dengan diskusi.
- Pembahasan dan Pemungutan Suara: Setiap usulan dan rancangan akan dibahas, kemudian dilakukan pemungutan suara jika diperlukan untuk menentukan keputusan akhir.
- Penutupan Sidang: Setelah agenda selesai dibahas, sidang ditutup dan hasilnya diumumkan kepada publik melalui saluran yang sesuai.
3. Prosedur Pengawasan Anggaran
- Penyusunan Anggaran: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disusun oleh Pemerintah Daerah dan kemudian dibawa untuk dibahas bersama DPRD.
- Pembahasan Anggaran: Anggaran yang diajukan akan dibahas di DPRD melalui komisi yang terkait dengan bidang masing-masing, seperti komisi anggaran dan keuangan.
- Pengawasan Penggunaan Anggaran: DPRD akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran yang telah disetujui melalui laporan bulanan dan evaluasi tahunan.
- Laporan Keuangan: Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan secara transparan, yang akan diperiksa dan diaudit oleh DPRD dan lembaga pengawasan eksternal.
4. Prosedur Reses
- Penjadwalan Reses: Reses dijadwalkan pada waktu tertentu yang sudah ditentukan oleh DPRD. Selama reses, anggota DPRD melakukan kunjungan ke masyarakat untuk mendengarkan langsung aspirasi dan keluhan warga.
- Pelaksanaan Reses: Anggota DPRD melakukan pertemuan dengan masyarakat di dapil masing-masing untuk menggali informasi mengenai isu yang berkembang.
- Pelaporan Reses: Hasil reses akan dilaporkan dan disampaikan dalam rapat internal DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kebijakan yang diperlukan.
5. Prosedur Penyampaian Aspirasi Masyarakat
- Pengajuan Aspirasi: Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi atau pengaduan melalui surat, email, atau datang langsung ke sekretariat DPRD.
- Penerimaan Aspirasi: Setiap aspirasi yang diterima akan dicatat dan disampaikan kepada anggota DPRD untuk dibahas lebih lanjut dalam sidang atau komisi terkait.
- Tindak Lanjut Aspirasi: Aspirasi yang berhubungan dengan kebijakan atau peraturan daerah akan dibahas dalam rapat komisi, dan jika diperlukan, dapat dibawa ke sidang paripurna untuk mendapatkan solusi atau keputusan.
6. Prosedur Penyelesaian Pengaduan
- Penerimaan Pengaduan: Pengaduan diterima melalui berbagai saluran yang ada, baik itu secara langsung, surat, atau online.
- Verifikasi Pengaduan: Pengaduan yang diterima akan diverifikasi oleh staf sekretariat untuk memastikan kebenaran dan relevansinya.
- Tindak Lanjut Pengaduan: Setelah diverifikasi, pengaduan akan diteruskan kepada komisi atau pihak terkait untuk segera ditindaklanjuti dan dicari solusi terbaik.
- Laporan Hasil Penyelesaian: Hasil penyelesaian pengaduan akan dilaporkan kepada pengadu dan diumumkan jika diperlukan untuk keperluan transparansi.
Dengan adanya SOP ini, diharapkan seluruh kegiatan DPRD Samarinda dapat berjalan dengan tertib, transparan, dan sesuai dengan aturan yang ada, demi terwujudnya pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.